Powered By Blogger

Jumat, 20 April 2012

Peran Pers Mahasiswa sebagai Watchdog, Baik di Kampus maupun Pemerintahan

Peran Pers Mahasiswa sebagai Watchdog, Baik di Kampus maupun Pemerintahan

Peran Media Pers Mahasiswa dalam Sistem Demokrasi

            Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat  yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. (Pasal 2 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers). Pers mahasiswa, di era demokrasi ini banyak sekali tantangan yang harus mereka hadapi seperti berhadapan dengan birokrat, bak David versus Goliath yang berkuasa di daerahnya. Disinilah sebenarnya peran pers mahasiswa menunjukan taringnya kepada penguasa bawasannya mereka bukan lah lagi seorang David (persma) yang di pandang sebelah mata oleh sang Goliath (birokrat), maka pers mahasiswa harus kembali ke hakikatnya semula yang menjadi sebuah tonggak perjuangan pada jaman sebelum kemerdekaan sebagai fungsi watchdog dan suatu alat perjuangan bagi rakyat. Oleh sebab itu taring yang mulai rapuh itu harus kita asah, dimana pers mahasiswa bukan menjadi pembantu birokrat semata tapi berperan dalam memberikan informasi dan sebagai sistem pengontrol sosial baik dikampus maupun di pemerintahan.

Demokrasi adalah suatu hal yang mutlak dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia tanpa terkecuali. Dengan adanya demokrasi inilah kita bisa hidup berdampingan seperti saat ini tanpa melihat suku, agama, ras,dan lainya. Sistem pemeritahan dapat berjalan dengan seimbang karena adanya check and balances yang dilakukan baik oleh lembaga legislatif maupun oleh masyarakat langsung. Adapun 4 (empat) pilar yang menjadi konsepsi pengontrol dalam kehidupan berdemokrasi yaitu adanya lembaga eksekutif, legislatif,yudikatif, dan pers atau media massa.
Dalam 4 (empat) pilar demokrasi tersebut, ada 1 (satu) pilar demokrasi yang perlu digaris bawahi yaitu lembaga pers atau media massa.  Media massa yang dibicarakan dalam konteks ini bukanlah pers pada umumnya akan tetapi pers dalam lingkup yang lebih kecil yaitu lembaga pers mahasiswa atau sering disebut pers mahasiswa.
Pers mahasiswa lahir seiring dengan munculnya gerakan Kebangkitan Nasional yang di pelopori oleh pemuda, pelajar, dan mahasiswa. Gerakan ini tidak lepas dari pengaruh para aktivis pers mahasiswa. Hal ini karena pada saat itu pers mahasiswa adalah suatu alat perjuangan bagi kaum aktivis gerakan mahasiswa dan juga corong kekuatan dalam meyalurkan aspirasi kritis seorang tunas bangsa.
Sebelum melangkah lebih jauh lagi mengenai pembahasan pers mahasiswa, mari kita cermati bersama makna dari pers mahasiswa tersebut. Pers mahasiswa (Persma) mengandung 2 (dua) unsur yaitu Pers Dan Mahasiswa. Pers disini ialah segala macam media komunikasi yang ada, meliputi media buku, majalah, koran, buletin, radio ataupun telivisi. Dan, Pers itu sendiri identik dengan news (berita). Sedangkan Mahasiswa disini ialah merupakan suatu kelompok masyarakat pemuda yang mengenyam pendidikan tinggi, tata nilai kepemudaan dan disiplin ilmu yang jelas yang mereka dapatkan selama mengikuti perkuliahan. Sosok mahasiswa juga kental akan nuansa kedinamisanya dan sikap keilmuanya dalam melihat suatu permasalahan secara rasional dan objektif.
Bila kita melihat unsur yang terkandung dalam pers mahasiswa diatas, bisa kita tarik sebuah garis besar bahwa salah satu fungsi pers ialah sebagai lembaga yang menjadi pengawas kebijakan dari Birokrat (watchdog), misalnyaketikakebijakan-kebijakan tersebut memang tidak benar kenyataanya di dalam masyarakat. Pers mahasiswa tidak hanya menjadi pengontrol dari para birokrat yang ada di pemerintahan tetapi juga birokrat di kampus karena di dalam kampus pun banyak kebijakan-kebijakan yang dirasa janggal dan memang harus di awasi secara ketat oleh lembaga pers mahasiswa.
Akan tetapi, pers mahasiswa tidak selamanya harus menjadi pihak yang selalu beroposisi dengan para birokrat kampus.Sudah seharusnya juga ketika memang ada kebijakan yang memang dianggap penting dan berpihak kepada mahasiswa lembaga pers mahasiswa juga harus mengapresiasikannya, jangan hanya kebijakan yang tidak berpihak kepada mahasiswa saja yang selalu dikritisi dan dijadikan sebuah berita yang kemudian itu dikonsumsi oleh mahasiswa banyak.
Seiring dengan berjalannya waktu, fungsi pers mahasiswa sebagai watchdog atau sebagai lembaga pengontrol birokrat semakin hari semakin berkurang. Pers mahasiswa terlalu sibuk melihat keadaan birokrat pemerintahan yang sekarang ini, sehingga dunia birokrat kampus dikesampingkan. Adapun hal lain yang menyebabkan kurangnya pengawasan terhadap birokrat kampus ialah karena lembaga pers mahasiswa itu mendapat pendanaan dari kampus. Hal ini menimbulkan ketakutan akan dihentikannya pendanaan bagi pers mahasiswa  tersebut jika berita yang dikeluarkan mengganggu kepentingan birokrat kampus. Bahkan, ancaman dropped out (DO) pun selalu membayangi insan pers mahasiswa apalagi jika mereka bila terlalu kritis terhadap kebijakan birokrat kampus.
Sungguh suatu hal yang ironi sekali, lembaga pers mahasiswa yang seharusnya menjadi lembaga yang menjadi alat mahasiswa sebagai pencari kebenaran di dunia kampus malah diam ketika ada suatu kebijakan yang itu sangat tidak dikehendaki oleh mahasiswa. Seharusnya pers mahasiswa tetap pada koridornya sebagai lembaga yang menyuarakan kebenaran, janganlah takut terhadap setiap ancaman yang akan di hadapi. Karena apabila yang kita sampaikan atau yang kita beritakan itu sesuai dengan kode etik jurnalistik yang berlaku maka sah-sah saja kita memberitakanya.
Pers merupakan komponen penting dalam kehidupan berdemokrasi. Oleh karena itu, sudah semestinya jika pers mempunyai kebebasan dalam memberitakan suaranya sekaligus menyuarakan beritanya.Pers mahasiswa juga harus bersikap netral dan objektif dalam memberitakan segala berita tanpa intervensi ataupun kepentingan pihak tertentu.
Hal yang perlu dihindari oleh pers mahasiswa di zaman yang serba egois ini adalah untuk menjauhkan diri dari kepentingan-kepentingan politik oknum tertentu. Jika suatu persma sudah tercampur oleh kepentingan politik, maka kredibilitas persma tersebut akan sangat dipertanyakan. Dengan segala beban dan tanggung jawab yang ada pada pers mahasiswa, seharusnya kepentingan umum lah yang diutamakan. Untuk persoalan yang satu ini, pers mahasiswa harus idealis.
Pers harus mempunyai keyakinan dan keberanian untuk menyuarakan apa yang selayaknya diketahui publik. Perlu diingat, pers mahasiswa pun mempunyai kebebasan bersuara. Kebebasan tersebut tentunya kebebasan yang tidak bertentangan dengan orang lain seperti yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 28 J. Janganlah bebas tapi terkotak dalam belenggu ketakutan akan birokrat. Pers mahasiswa juga dituntut untuk kritis terhadap setiap permasalahan baik yang terjadi di lingkungan kampus, universitas, maupun nasional. Jika menilik lagi ke belakang, bukankah gerakan mahasiswa lah yang dapat menumbangkan keangkuhan orde baru di tahun 1998 silam? Mengapa kita sebagai pers mahasiswa tidak kembali melakukan sesuatu, lewat tulisan tentunya, yang dapat menggerakkan masyarakat kampus untuk menjadi kritis terhadap permasalahan yang ada? Sulit memang, tapi bisa.
Salam semangat juang pers mahasiswa!






Statement of Authorship


Saya/kami yang bertanda tangan di bawah ini menyatakan bahwa makalah/tugas/essay terlampir adalah murni hasil pekerjaan saya/kami sendiri. Tidak ada pekerjaan orang lain yang saya/kami gunakan tanpa menyebutkan sumbernya.

Materi ini tidak/belum pernah disajikan/digunakan sebagai bahan untuk makalah/tugas pada mata ajaran lain kecuali saya/kami menyatakan dengan jelas bahwa saya/kami menyatakan dengan jelas bahwa saya/kami menyatakan menggunakannya.

Saya/kami memahami bahwa tugas yang saya/kami kumpulkan ini dapat diperbanyak dan atau dikomunikasikan untuk tujuan mendeteksi adanya plagiarisme.

                                                                                                                        Hormat Kami,





Andrew Thel Aviv A.             Sigit Hery Kurniawan             Dwi Anisya S. U.
     B2A009477                           B2A009068                                       B2A009176