Powered By Blogger

Kamis, 27 Februari 2014

Mitologi Yunani: Bangsa Arkadia dan Dewa Pan (Satyr)

Pernahkah kalian menomton film 300 ? Film berlatar belakang perang di era Yunani Kuno ini merupakan film yang sebenarnya kalo kalian tahu adalah film yang diangkat dari kisah nyata, dimana terjadi perang Spartan, film ini diangkat pada masa lampau dimana bercerita 300 tentara Spartan melawan 170 ribu tentara Persia.


Perang Sparta adalah perang antara Persia melawan Yunani pada tahun 360 SM. Persia yang kala itu dipimpin oleh Raja Xerxes sedangkan Ynani di pimpin oleh Leonidas. Prajurit sparta (salah satu daerah di yunani) berjumlah 170ribu, sedangkan dari pihak yunani hanya ada 300 Spartan (nama prajurit sparta).

Tapi disini kita tidak akan membahasa mengenai bangsa Spartan itu, melainkan Bangsa Arkadia dan Dewa Pan. Kalo kalian pernah melihat film 300 pasti kalo kalian cermat kalian pasti pernah mendengar suku bangsa arkadia ini. Ya di Perang Sparta ini, muncullah Bangsa Arkadia yang ikut membantu sang raja Leonidas dari Sparta.

Taukah kalian siapa sebenarnya Bangsa Arkadia itu ?
Arkadia (dalam bahasa Yunani Αρκαδία atau dibaca Arkadia) adalah salah satu unit periferal (Teritorial) di yunani. Arkadia adalah bagian periferi Peloponnesia, yang terletak di bagian tengah dan timur semenanjung Peloponnesia tempat itu dinamai dari nama Arkas, Arkas merupakan tokoh Mitologi Yunani Kuno. Arkadia juga merupakan tempat tinggal Para Dewa, salah satunya adalah Dewa Pan (Dewa Minor) dalam Mitologi Yunani Kuno. Dalam seni Renaisans Eropa, Arkadia adalah tempat suci, keramat, tak terjamah, dan tempat yang harmonis. Arkadia saat ini berpenduduk 86.820 Jiwa (survey tahun 2011), dan luas wilayahnya adalah 4.419 Km Persegi.


Sebelum kita jauh berbicara mengenai Dewa Pan yang berasal dari daerah Arkadia, kita lebih dahulu mengetahui bahwa Dewa Pan merupakan Dewa Minor. Dibawa ini merupakan beberapa dewa minor dalam Mitologi Yunani Kuno. Para dewa minor dikelompokkan menjadi empat kategori, yaitu dewa langit, dewa bumi, dewa air, dan dewa laiinya.

Dewa Langit adalah dewa-dewi yang berkuasa atas objek angkasa dan juga cuaca, seperti cahaya, matahari, bulan, dan angin. berikut adalah Dewa langit dalam Mitologi Yunani Kuno :
  • Hiperion, Helios, Apollo, dan Fanes (merupakan dewa matahari)
  • Foibe, Artemis, Selene, Hekate, Nemesis, Britomartis, dan Pasifae (merupakan dewa bulan)
Kemudian selanjutnya adalah Dewa Air, dewa air meliputi dewa yang berkuasa atas laut, sungai, dan danau, antara lain dewanya adalah:
  • Proteus               Pontos
  • Triton                 Nereus
  • Doris                  Forkis             
  • Amfitrit               Okeanos
  • Thetis                 Stiks
  • Dione
Lalu ada Dewa Bumi, yaitu dewa-dewi yang berkuasa atas tanah, kesuburan, dan pertanian, antaranya ada dewa:
  • Demeter              Kibele
  • Persefone            Pan
  • Hekate                Silenos
  • Dionisos              Aristaios
  • Zargres
Yang terkahir adalah dewa lainnya, dimana dewa-dewi yang memiliki beragam atribut. Beberapa dewa berkaitan dengan kecerdasan, dan emosi manusia, takdir, kecantikan, masa muda, dsb. beberapa juga adalah dewa pengobatan dan sihir. Adapula yang berkaitan dengan kebudayaan dan masyarakat, misalnya seni, ilmu tata tertib, dan hukuman banyak dari dewa-dewi ini tidak lebih dari personafikasi abstrak, antara lain:
  • Metis
  • Hebe
  • Nike
  • Horai
  • Thanatos
  • Hipnos, dll
Setelah kita tau macam-macam dewa-dewa Minor yang salah satunya adalah Dewa Pan yaitu termasuk dalam Dewa Bumi. Dewa Pan dewa hutan. Ayahnya adalah Dewa Hermes, sedangkan ibunya adalah Penelopeia atau mungkin putra Driops. Pan juga adalah dewa pelindung para gembala.


Pan adalah makhluk mirip Satir dengan kepala dan dada manusia, namun di bawah perutnya, dia memiliki kaki kambing. Pan juga memiliki tanduk pada kepalanya. Biasanya dia terlihat di hutan dan pegunungan di Arkadia. Pan juga ikut serta dalam rombongan Kharites.

Kata panik (Panic) berasal dari namanya, karena dia sering mengagetkan para pengelana, terutama ketika dia meniup keong (kerang) ketakutan yang hebat terhadap kemunculan Pan yang bermaksud melawan mereka yang tidak mau menyembahnya. Pan juga memainkan pipa gelagah, sebuah alat musik yang dia ciptakan yang di kemudian hari sering dimainkan oleh para gembala.

Diceritakan bahwa Pan mencitai seorang wanita pemburu bernama Syrinx dan ingin memperkosanya. Syrinx berusaha melindungi keperawanannya dan melarikan diri dari Pan. Ketika menemui jalan buntu, Syringx berdoa kepada para dewa supaya dilindungi. Para dewa menjawab doanya dengan cara mengubahnya menjadi gelagah di pinggiran sungai. Pan akhirnya mengambil beberapa batang gelagah itu dan mengikatnya menjadi satu, lalu menggunakannya sebagai alat musik tiup yang disebut "syrinx".

Dalam kisah lainnya, Pan pernah berlomba melawan Apollo dalam sebuah kontes musik. Jurinya adalah tiga dan salah satunya adalah Midas, Raja Lydia yang memiliki sentuhan emas. Pan memainkan syrinx sedangkan Apollo memainkan lira. Semua juri menyatakan bahwa Apollo adalah pemenangnya, kecuali Midas. Akibatnya Apollo marah kepada Midas dan mengubah telinganya menjadi telinga keledai.
Pan dianggap sebagai dewa muda, seperti Dionisos, Herakles, dan Dioskuri.

Pan merupakan makhluk Satyr, Pasti kalian tau Satyr itu apa?, Ya Satyr dalam Mitologi Yunani Kuno (dalam bahasa yunani : Σάτυροι yang artinya satyr) dimana dia adalah makhluk penghuni hutan-hutan dan pegunungan, dan memiliki hubungan dekat dengan Dewa Pan dan Dionisos dalam Mitologi Yunani, dan biasanya mereka berjenis kelamin Pria.
Karakter Satyr dalam mitologi Yunani sering disamakan dengan Faun dalam mitologi Romawi. Mereka sering dilukiskan sebagai manusia bertanduk dan berkaki kambing, rambutnya keriting, hidungnya pesek, ekornya tebal dan panjang, telinganya meruncing atau kadang-kadang seperti telinga kuda. Satir yang masih bocah belum memiliki tanduk yang sempurna sedangkan Satir yang tua sudah memiliki tanduk kambing yang sempurna. 

Satyr biasanya senang minum anggur, sehingga akrab dengan Dewa Dionisos. Mereka juga senang bermain seruling, castanet, bagpipe, atau simbal dan tergila-gila untuk menari bersama para nimfa yang mereka kagumi dan mereka idolakan. Mereka memiliki tarian khusus yang mereka sebut Sikinis

Satyr tidak hidup abadi sehingga terkena dampak usia tua seperti manusia. Satyr jantan yang sudah tua berjenggot dan kepalanya botak. Perilakunya jelek dan tidak senonoh seperti yang digambarkan dalam Mitologi Yunani.
Sekarang bangsa Arkadia dikenal sebagai bangsa tertua di Yunani dan sebagai bangsa terkuat pada jamannya.

Rabu, 26 Februari 2014


Senja dalam Gelap


Terlamun ku dalam hening senja
Keatas hanya langit-langit kosong
Terlintas bayang semu samar-samar

Terusik senja dengan lamunannya
Terlihat dikejauhan melambai pergi
Berharap yang tak ada harapan

Kosong..kosong...
Sautan lantunan mulai bergema
Pertanda sujud kepadaNYA

Tenang bercampur rindu
Peluh yang tak akan terusap
berdiri tegak diatas puing

Memikirkan dan tidak dipikirkan
Mulut yang terus berucap ikhtiar
Senja-pun lenyap hilang dalam gelap
Begitu dan selalu begitu

Tak dapat ku milikimu senja
Hanya bisa melihat elok pesona indahmu
Yang terus lenyap dalam gelap

The Woman I Love - Jason Mraz





Maybe I annoy you with my choices
Mungkin kau kesal dengan pilihan-pilihanku

Well, you annoy me sometimes too with your voice

Baiklah, kadang kau juga membuatku jengkel dengan suaramu

But that ain't enough for me

Tapi itu tak cukup bagiku

To move out and move on

'Tuk jadi alasanku tinggalkanmu dan lanjutkan hidupku
I'm just gonna love you like 
the woman I love
Aku 'kan terus mencintaimu seperti perempuan yang kucinta


We don't have to hurry

Kita tak perlu tergesa

You can take as long as you want

Kau boleh berlama-lama semaumu

I'm holdin' steady

Aku takkan berubah

My heart's at home

Hatiku berada di rumah

With my hand behind you

Dan tanganku di belakangmu

I will catch you if you fall

Aku kan meraihmu jika kau jatuh

Yeah I'm gonna love you like the woman I love

Yeah aku kan terus mencintaimu seperti perempuan yang kucinta


Sometimes the world can make you feel

Kadang dunia memang bisa membuatmu merasa

You're not welcome anymore

Seakan kau tak lagi diterima

And you beat yourself up

Dan kau menyiksa diri sendiri

You let yourself gettin' mad

Kau biarkan larut dalam kemarahan

And in those times when you stop lovin'

Dan di saat-saat itu ketika kau berhenti mencintai

That person I adore

Orang yang kupuja itu

You could relax

Kau bisa bersantai

Because, babe, I got your back

Karena, kasih, aku menjagamu

Hey

No, I don't mean to change you

Tidak, aku tak bermaksud mengubahmu

You've got it 
under control
Kau tetap pegang kendali

You wake up each day different

Kau bangun setiap hari dengan perasaan berbeda

Another reason for me to keep holdin' on

Jadi alasan lain bagiku tuk bertahan

I'm not attached to any way you're showing up

Aku tak terpikat pada caramu tampakkan diri

I'm just gonna love you like the woman I love

Aku kan terus mencintaimu seperti perempuan yang kucinta

Yeah I'm gonna love you

Yeah aku kan mencintaimu

Yeah I'm gonna love you

Yeah aku kan mencintaimu

You're the woman I love

Kaulah perempuan yang kucinta

Selasa, 25 Februari 2014


Narcissus (Selfie) dalam Mitologi Yunani Kuno

Taukah kalian dengan kata Selfie ? Pasti untuk anak muda jaman sekarang mengenal istilah Selfie, ya Selfie secara harafiah seringakali diartikan sebagai aktivitas memotret diri sendiri atau sering kita sebut dengan narsisme, seni Selfie ini sebenernya sudah dilakukan sejak jaman dahulu, namun kini tren Selfie berkembang pesat baik di jejaring sosial seperti instagram, twiter, bahkan media sosial lainnya. Tak heran istilah Selfie booming di dunia maya dengan berbagai ekspresi wajah dan gaya unik para Selfie'ers.


Jika ditelusuri lebih dalam pengertian Selfie itu sendiri menurut refrensi pustakawan britania adalah sebuah pengambilan foto diri sendiri melalui smartphone atau webcam yang kemudian di unggah ke situs web media sosial. taukah kalian bahwa sebenarnya istilah Selfie sedikit banyak kita temukan di foto instagram, ya instagram berperab besar dalam mempromosikan istilah Selfie ini sebagai kata kerja. Namun taukah kalian menurut penelitian tim Oxford, frase itu (baca:Selfie) mulai digaungkan di dunia online pada awal tahun 2002 yaitu oleh sebuah forum MySpace dan Flickr, namun sekarang instagram-lah yang berperan besar dalam kebesaran istilah Selfie itu sendiri.

Jika kalian tau, foto Selfie bukanlah hal yang baru sebenarnya, foto Selfie ini pernah dilakukan pertama kali oleh Robert Cornelius tahun 1839 hal ini diyakini merupakan selfie pertama di dunia dan sampai saat ini masih tersimpan rapi di Library of Congress washinton, ini fotonya :








Fenomena Selfie yang makin gempar didunia maya bahkan di dunia ini semakin membuat kita gemas karena tingkah laku para Selfie yang ingin menunjukan eksistensi dan ingin di akui keberadaanya biar disebut gaul atau narsis. Narsis itu sendiri sebenarnya merupakan kata dasar dari istilah narsisme. Taukah kalian sebenarnya dari mana kata narsisme itu sendiri, dan kenapa bisa ada kata narsisme sebagai istilah Selfie?

Sebenarnya asal kata narsisme ini berawal dari Mitologi Yunani yatu Narcissus, konon dalam cerita Mitologi Yunani kuno hiduplah seorang pemuda yang bernama Narcissus. Narcissus merupakan putra Dewa sungai Cephissus dan ibunya adalah seorang bidadari bernama Liriope. Ketika itu Narcissus masih kecil, seorang peramal yang bernama Tiresias berkata kepada kedua orang tuanya bahwa nantinya anak mereka akan berumur panjang apabila tidak melihat dirinya sendiri.

Narcissus merupakan pemuda yang memiliki wajah yang sangat rupawan, karena kerupawanannya hingga membuat senua peri hutan jatuh cinta dan terpesona kepadanya, tak hanya para peri yang terpesona akan kerupawanannya melainkan para dewa dan pria-pun mengagumi ketampanan Narcissus. Karena ketampanannya inilah yang menjadikan Narcissus angkuh, sombong.

Hingga pada suatu ketika hal ini mengusik Dewi Aphrodite yang tidak menyukai kesombongan Narcissus. Dikisahkan bahwa salah seorang peri yang mencintai Narcissus adalah bernama Echo yang canitik jelita, namun sayangnya Echo tidak bisa berbicara selain mengulang kata terkhir dari kalimat yang didengarnya. Echo jatuh cinta kepada Narcissus sejak pada pandangan pertama ketika dia melihat Narcissus berjalan-jalan didalam hutan. Tak pernah selama dia hidup melihat sosok setampan dan sesempurna seperti yang dimiliki oleh Narcissus. Tapi karena dia malu untuk menghampiri Narcissus dia hanya berani mengagumi ketampanan Narcissus dari balik semak, dan mengikuti kemanapun Narcissus melangkah.

Sadar langkah diikuti oleh seseorang, dengan angkuh tanpa menoleh Narcissus berteriak, "Siapa yang mengikutiku?", karena Echo tidak bisa bicara dan hanya bisa mengulang kata terkahir yang didengarnya maka Echo hanya bisa bicara ... "mengikutiku" ...jawabnya....

Setelah itu Narcissus berteriak untuk menunjukuan diri bagi orang yang mengikuti langkahnya, seketika itu Echo kemduain berlari kecil menghampiri Narcissus. Tampaklah seorang peri nan cantik jelita dihadapan Narcissus, kecantikannya sangat luar biasa mempesona dan menabjukan apabila mereka bersanding bersamaan. Namun meskipun Echo merupakan peri cantik jelita dan mempesona hal ini tidak dapat menaklukkan hati Narcissus yang terkenal sombong dan angkuh.

Karena dia sangat memuja dirinya sendiri maka Echo diusirnya dari hadapan dia, kemudian Echo sangat kecewa akan perkataan Narcissus yang mengusirnya dan tidak luluh sama sekali dengannya, sambil berlari meninggalkan Narcissus dia menangis hatinya hancur lebur karena Narcissus.

kemudian Dewi Aphrodite tidak dapat lagi mentolelir dan membiarkan sikap Narcissus yang angkuh dan sombong, dan dia bersumpah akan menghukum Narcissus karena keangkuhannya. Suatu hari terjadilah hukuman yang akan diberikan kepada Narcissus yang saat itu dia lagi berjalan-jalan di dalam hutan, disana dia merasa dirinya sangat haus dan ingin sekali minum. Jauh ia berjalan dan akhirnya pun dia menemukan sebuah kolam kecil di tengah hutan. Ketika Narcissus ingin meminum air dari kolam tersebut, ia melihat bayangannya sendiri karena air dikolam itu sangat jernih sehingga ia dapat melihat bayangannya sendiri di dalam kolam tersebut.


Pada saat yang bersamaan kemudian Dewi Aphrodite bersama putranya yang bernama Eros menyuruh anaknya Eros untuk melepaskan anak panah cinta yang menembus tepat dihati Narcissus. Narcissus tidak menyadari bahwa wajah yang terpantul di air adalah wajahnya sendiri. Dan tiba-tiba hatinya dipenuhi rasa cinta dan kasih sayang terhadap pantulan wajah yang dilihatnya didalam air. Belum pernah ia melihat wajah setampan dan mempesona seperti itu.

Saking terpesonanya dengan pantulan wajah di air tersebut tak bosan-bosannya Narcissus memandang wajahnya sendiri didalam kolam tersebut, sehingga tangannya ingin menyentuh pantulan atau bayangan di dalam air itu, dan ingin menciumnya namun alhasil ia tak sanggup karena setiap ia ingin melakukannya air yang ia sentuh akan membuat air tidak tenang dan terus berlipat-lipat, maka ia kesal dengan hal ini dan putus asa sehingga ia tak mau meninggalkan tempat itu. Eros telah berhasil membuat Narcissus jatuh cinta dan tergila-gila dengan bayangan wajahnya sendiri.'

Hari berganti hari dan malam pun berganti malam terus dan menerus masih saja Narcissus setia memandangi wajahnya ia sendiri, hingga ajal menjemputnya ia masih saja di tempat kolam sembari memandang bayangan wajahnya.

Semua meratapi kesedihan akan kepergian Narcissus, termasuk peri hutan yaitu Echo yang jatuh cinta kepadanya, ia berduka karena kehilangan Narcissus, ia tak henti-hentinya menangis sampai ia tertidur karena kelelahan. Saat ia terbangun keesoakan harinya tubuh Narcissus tidak kelihatan lagi. Di tempatnya sekarang ia melihat sekuntum bunga berbau harum, yang kemudian bunga itu disebut sebagai bunga Narsis.


Echo yang sedih dan berduka akan kehilangan Narcissus pun berjalan tak menentu di dalam hutan dan akhirnya ia meninggal karena duka cita yang mendalam. Tetapi suaranya masih kita dapat dengar didalam hutan atau pegunungan, kalo kalian tidak percaya kalian berteriaklah di tengah hutan maka suara peri cantik itu akan terdengar dan mengulangi kata terakhir dari kalimat yang kalian ucapkan atau sekarang kita sering menyebutnya suara gema atau pantulan.

Narcissus merupakan subyek yang sangat populer dalam Roman art. Dalam Psikiatri Freudian dan Psikoanalisis, Terminologi Narcissm merujuk pada tingkat Self-Esteem yang berarti berlebihan dimana suatu kondisi yang biasanya adalah bentuk dari ketidakmatangan emosional.

Begitulah awal permulaan kata Narsisme yang berasal dari Mitos Terminologi Yunani Kuno, yang sampai sekarang kita kenal dengan istilah Selfie yang sedang menjadi trend dikalangan semua orang termasuk para elit pejabat di negara didunia ini gemar melakukan Selfie. Narcissus atau Selfie ? kalian seperti itukan ?






Perahu = Mimpi


Ingatkah kalian dengan perahu kecil ini
Perahu yang kita desain bersama
Perahu yang kita tunggangi di kala perahu -perahu besar berdatangan
Ingatkah akan perahu kecil ini ?

Sejenak terlintas, apakah di perahu kecil ini adalah mimpi kita
Di dalam perahu kecil ini kita berbagi
Bercerita dengan lantang di ombang-ambing lautan
Tangis pecah di antara relung perahu kayu

Di dalam lorong gelap ini kita cahaya
Di dalam kejauhan kita berdekatan
Mengabaikan perahu yang besar di lautan
Bak raja kita berlayar kokoh di lautan

Bahkan kita tak ingat bahwa dunia kita telanjangi bersama
Pun dengan lautan, yang mungkin kita tak ingat warnanya

Benar kawan, kita adalah raja diperahu kecil ini
Diluar pun banyak perahu besar yang siap menggoyahkan kita
Namun perahu ini menjadikan sandaran dan tempat yang teduh bagi kalian
Tak ada moment yang kita lewatkan didalamnya

Semua pahatan akan terukir dengan manis di perahu ini
Perahu ini pun akan berlayar, sejauh kalian menjauh perahu ini adalah tempat terindah bagi kalian
Perahu kecil ini adalah mimpi kita bersama , mimpi yang kita rancang saat kita di daratan
Mimpi akan masa depan Kita

Didalam perahu ini-pun akan terlahir calon-calon nahkoda yang handal dari masa depan kita
Yang akan melanjutkan mimpi kita di lautan

Bersama perahu ini kita akan berlayar menuju mimpi terbesar kita
Hai kawan ! Perahu adalah mimpi kita !
Mimpi kita adalah Masa Depan Kita !


For the OurBestFriend : Andrew Thel Aviv Arkadia., R.R. Putri Arsiwi Nirmala, Rio Alfian, Ananda Suara Okta Gemilang, Rizky Lintang Lutfyana, Giezka Juninta Ryhilda, Indra Aristanto



The Woman I Love
(Perempuan yang Ku Cinta)

Sekian lamanya kini aku merasakan sebuah kerinduan terbesar dalam hidup
Rindu tak akan menjadi alasanku tuk tinggalkanmu
Bahkan rindu membuat aku semakin dekat denganmu

Kita tak perlu tergesa
Kau boleh berlama-lama semau-mu
Aku takkan berubah
Hatiku berada dirumah
Dan tanganku di belakangmu
Disini dan akan meraihmu jika kau jatuh
Aku mencintaimu seperti perempuan yang kucinta

Tak pernah ku bayangkan akan perpisahan ini
Mimpiku adalah mempersuntingmu ke pelaminan
Harapanku ingin kamu yang menjadi bunda dari anak-anakku
Menjalani hidup berdua sampai akhir hayat

Ku biarkan engkau berlari demi masa depanmu
Berdiri tegak diatas tangis pilu melihatmu bersamanya
Mungkin tak akan lagi kuraih lembutnya tanganmu
Namun aku masih setia dirumah yang kita bangun
Dan tanganku akan terus menulis
Menuliskan kasih yang sempat terjalin
Aku mencintaimu seperti perempuan yang kucinta

'

Rabu, 08 Januari 2014

Keterbukaan Informasi Menurut Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik
Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang, baik dalam rangka mengembangkan kualitas pribadi maupun dalam rangka menjalani kehidupan sosialnya. Setiap orang dalam kualitas dan latar belakang apapun membutuhkan informasi sesuai kadarnya. Pada masyarakat tradisional sekalipun, kebutuhan atas informasi tetap ada dan harus dipenuhi. Informasi itu bisa diperoleh lewat tatap muka dengan orang lain, bisa juga melalui berbagai macam sarana yang tersedia.
 Pada masyarakat modern, kebutuhan atas informasi semakin banyak dan semakin urgen. Informasi menjadi kebutuhan dasar dalam pengambilan keputusan-keputusan personal dan sosial. Perkembangan teknologi komunikasi turut mendorong perkembangan informasi. Setiap detik, informasi terus menyebar dari satu tempat ke tempat lain dengan cepat akibat perkembangan teknologi komunikasi. Setiap hari kita disuguhi informasi dari belahan dunia yang berbeda nyaris pada saat bersamaan. Batas-batas antar negara seolah menjadi hilang (borderless world) akibat pesatnya perkembangan informasi. Tidak ada satu pun negara yang bisa secara mutlak menghambat pesatnya laju arus informasi.
Informasi hadir menyapa kita setiap saat, baik melalui media massa cetak dan elektronik. Informasi menjadi salah satu kebutuhan dasar manusia yang mereka butuhkan sebagai pribadi, sebagai anggota masyarakat, dan sebagai warga negara. Tetapi, pemahaman tentang hakekat informasi sebagai bagian dari hak asasi manusia masih belum merata. Masih banyak anggota masyarakat yang belum menyadari tentang hak-hak mereka dalam memperoleh informasi dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan kenegaraan. Masih banyak pula anggota masyarakat yang tidak menyadari hak mereka atas informasi yang tidak muncul di media komunikasi dan pengumuman resmi pemerintah.
Di negara-negara demokratis, pengakuan terhadap hak atas informasi sekaligus merupakan sarana untuk memantau dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang demokratis akan berusaha semaksimal mungkin membuka ruang informasi yang dibutuhkan publik. Itu sebabnya, di negara demokratis konstitusional, keterbukaan informasi publik merupakan sarana untuk mengoptimalkan penyelenggaraan negara secara umum, mengoptimalkan peran dan kinerja badan-badan publik, serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.
Pemerintahan yang terbuka berisi badan-badan publik yang terbuka kepada masyarakat dalam rangka pelayanan. Dengan membuka akses publik terhadap informasi diharapkan semua badan publik termotivasi untuk bertanggung jawab dan berorientasi pada pelayanan rakyat dengan sebaik-baiknya. Keterbukaan informasi bukan hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga bagi penyelenggara pemerintahan, baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, dan yudikatif. Jika informasi publik tersedia dengan cukup, maka pimpinan lembaga penyelenggara pemerintahan dalam arti luas bisa memanfaatkan pengawasaan dari masyarakat untuk meningkatkan kinerja dan gerak organisasi.
Negara di bentuk oleh masyarakat yang karenanya masyarakat merupakan pemilik negara, hal ini sewajarnya negara melayani masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, apa yang dilakukan negara harus sepengetahuan masyarakat. Agar masyarakat mengetahui aktifitas negara, maka informasi atau keterbukaan informasi merupakan landasan hak dasar yang tak bisa terbantahkan yang harus disiapkan oleh lembaga negara, yaitu dengan menyediakan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dengan hal tersebut berarti negara menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena hak dasar atau yang sering kita sebut hak asasi manusia dimana untuk mendapatkan informasi yang di inginkan dapat terpenuhi.
Beranjak dari pengertian diatas apa yang akan dilakukan oleh pemerintah maka akan diketahui masyarakat, baik atau buruknya pemerintah mengelola negara akan segera direspon oleh masyarakat. Dengan adanya keterbukaan informasi, dimana seluruh proses pemerintahan akan berjalan secara transparan dan dapat diikuti oleh masyarakat, mau tidak mau maka pemerintah akan menjalankan alur pemerintahannya dengan berjalan pada semangat keterbukaan informasi (baca : Good Governance). Dengan hal demikian akan tercipta pemerintahan yang baik, dimana good governance harus mampu menciptakan pemerintahan yang solid, yang bertanggung jawab, mempunyai semangat tinggi menjunjung demokrasi, efektif dan efisien dalam bekerja, berdisiplin mengenai anggaran, mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan wewenang serta mampu menjadi fasilitator yang baik bagi masyarakatnya. Apabila hal ini dapat dilakukan dngan baik dan benar oleh pemerintah maka respon dari masyarakat akan menjadi positif dan ini menjadi sinyal yang positif bagi pemerintah dimana masyarakat akan percaya akan kinerja penyelenggara negara yang mampu meresponsive terhadap tututan masyarakat, dan amanah dalam pelaksanaan kinerjanya.
Sejalan dengan apa yang sudah dijelaskan diatas dimana Good governance dapat berjalan atas Pengundangan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan informasi di Republik Indonesia. Kurang lebih delapan tahun sebelum Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik diundangkan tanggal 30 april 2008. Bagi masyarakat, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah maupun badan publik lainnya, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Pedoman hukum tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.
Akses terhadap informasi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin dan dilindungi konstitusi. Pada perubahan kedua UUD 1945 Pasal 28 F dinyatakan bahwa:
“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.
Jaminan Hak Asasi dalam undang-undang dasar merupakan mandat kepada pemerintah untuk menjabarkannya lebih lanjut dalam berbagai perundang-undangan agar pelaksanaannya menjadi operatif.
            Majelis Permusyawaratan Rakyat mengangkat norma Pasal 28 F UUD 1945 dari rumusan Pasal 14 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Rumusan tersebut dimuat dalam dua ayat, yaitu;
1)      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan untuk memperoleh informasi yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
2)      Setiap orang berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis sarana yang tersedia.
Berikut adalah gambaran di mana masyarakat atau setiap orang berhak akan untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan baik untuk lingkungan sosialnya, maka masyarakat dalam hal ini sebagai pribadi sosial berhak mendapatkan keterbukaan informasi dari lembaga penyelenggara pemerintahan sebagai aspek hak asasi.
Sebagai undang-undang yang tidak hanya sekedar mengatur hak atas informasi, melainkan juga mengatur tentang hak akses terhadap informasi tersebut, UU KIP mengandung beberapa pokok pikiran berikut (Anotasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (EdisiPertama). Jakarta: Komisi Informasi Pusat dan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL),2009.:

1.      Setiap Badan Publik wajib menjamin keterbukaan informasi publik
Salah satu permasalahan mendasar penyelenggaraan pemerintahan masa lalu adalah rendahnya tingkat keterbukaan, dan partisipasi, serta akuntanbilitas. Pada era ini jaminan hukum akan keterbukaan informasi diharapkan dapat mempertegas kewajiban badan publik dalam pemenuhan hak atas informasi sebagai implikasi dari jaminan pengakuan hak masyarakat terhadap informasi.

2.      Setiap Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik
Konsep negara demokrasi memandang bahwa penyelenggaraan pemerintahan merupakan amanat rakyat. Oleh karena itu, segala informasi yang dihasilkan dan mengenai penyelenggaraan pemerintah tersebut merupakan milik rakyat sebagai pemberi mandat. Dengan demikian sudah selayaknya jika informasi tentang kegiatan yang didanai dengan dana publik menjadi informasi milik publik pula. Inilah yang menjadi dasar bagi asas bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses. Dengan demikian prinsip bahwa setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses merupakan prinsip utama. Sedangkan kerahasiaan/informasi yang dirahasaikan adalah merupakan pembatasan atau pengecualian dari prinsip tersebut yang harus dilakukan secara ketat dan terbatas.


3.      Informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat, terbatas, dan tidak mutlak / tidak permanen.
3.Meskipun pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses, namun dalam praktek tidak semua informasi dapat dibuka. Ada informasi tertentu yang apabila dibuka dapat menimbulkan kerugian atau bahaya bagi kepentingan publik maupun kepentingan yang sah dilindungi oleh UU. Namun prinsipnya, pengecualian informasi publik tersebut haruslah untuk melindungi kepentingan publik itu sendiri. Untuk itu, UU ini memperkenalkan uji konsekuensi bahaya (consequential harm test) dan uji kepentingan publik (balancing public interest test). Uji konsekuensi bahaya mewajibkan agar badan publik dalam menetapkan informasi yang dikecualikan mendasarkan pada pertimbangan bahwa apabila informasi tersebut dibuka, maka akan menimbulkan kerugian atau bahaya bagi kepentingan publik maupun kepentingan yang dilindungi oleh hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 sampai dengan Pasal 19. Sedangkan uji kepentingan publik mewajibkan agar badan publik membuka informasi yang dikecualikan jika kepentingan publik yang lebih besar menghendaki atau sebaliknya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (4).

4.      Setiap informasi publik harus dapat diperoleh dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
4.Badan publik harus menjamin akses setiap orang terhadap informasi publik sedemikian rupa secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan dengan cara sederhana. Penjabaran dari prinsip ini kemudian diatur lebih lanjut pada kewajiban badan publik untuk menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi serta pengembangan sistem penyediaan layanan informasi sesuai dengan asas tersebut (lihat Pasal 13 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik).

5.      Informasi publik bersifat proaktif
Prinsip bahwa informasi bersifat proaktif menunjukkan bahwa badan publiklah yang seharusnya secara proaktif menyampaikan informasi, khususnya mengenai informasi dasar yang dibutuhkan oleh masyarakat pada umumnya. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik mengatur tentang informasi aktif dimana informasi publik tertentu harus disampaikan kepada publik tanpa menunggu adanya permintaan. Informasi seperti ini diklasifikasikan pada Pasal 9 mengenai informasi dasar yang wajib diumumkan secara berkala, misalnya informasi tentang kegiatan badan publik dan Pasal 10 mengenai informasi yang harus disampaikan serta-merta tanpa adanya penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, misalnya informasi tentang bencana. Sedangkan Pasal 11 mengatur mengenai informasi yang wajib disediakan apabila ada permintaan, misalnya dokumen pendukung pengambilan kebijakan dan perjanjian badan publik dengan pihak ketiga.

6.      Informasi publik harus bersifat utuh, akurat, dan dapat dipercaya.
6.Melekat dalam hak atas informasi tentunya adalah informasi yang utuh, akurat dan dapat dipercaya (reliable). Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik menerjemahkan prinsip ini ke dalam ketentuan tentang:
a)      Kewajiban membuat sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi (Pasa13).
b)      Kewajiban membuat sistem layanan informasi dan mekanisme memperoleh informasi (Pasal 13, Pasal 21, dan Pasal 22)
c)      Mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa baik ditingkat badan publik, komisi informasi maupun pengadilan. Mekanisme keberatan ditingkat badan publik diatur pada Pasal 35 dan Pasal 36. Penyelesaian sengketa di tingkat komisi informasi diatur pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 46. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui gugatan ke pengadilan diatur dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50.
d)     Ancaman sanksi bagi penghancuran informasi maupun pembuatan informasi yang tidak benar (untrue/false information) atau menyesatkan (misleading). Ketentuan ini dapat ditemukan dalam Pasal 53 dan Pasal 55.

7.      Penyelesaian sengketa secara cepat, murah, kompeten, dan independen
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik membagi penyelesaian sengketa dalam tingkat badan publik melalui pengajuan keberatan, di tingkat komisi informasi melalui mediasi dan ajudikasi, serta di tingkat pengadilan melalui pengadilan negeri dan pengadilan tata usaha negara. Mahkamah Agung RI tetap dipilih oleh perumus Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebagai lembaga terakhir bagi seluruh penyelesaian sengekta informasi tersebut. Pengaturan tentang pengajuan keberatan, jangka waktu, dan pemberian tanggapan atas keberatan oleh badan publik diatur dalam Pasal 35 dan Pasal 36. Hukum acara penyelesaian sengketa di tingkat komisi informasi diatur pada Pasal 37 sampai dengan Pasal 46. Sedangkan penyelesaian sengketa melalui gugatan ke pengadilan dan kasasi ke Mahlamah Agung diatur dalam Pasal 47 sampai dengan Pasal 50.

8.      Ancaman pidana bagi penghambat informasi
Sanksi pidana merupakan salah satu perangkat untuk menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi pelanggar ketentuan UU KIP. Namun demikian penggunaan sanksi pidana harus dilakukan secara selektif mengingat efektifitas suatu aturan tidak dapat hanya mengandalkan pendekatan ancaman pidana semata yang berimplikasi pada pengurangan kemerdekaan seseorang. Ancaman sanksi pidana dalam UU KIP ditekankan kepada penghambat informasi, yaitu: a) mereka yang secara sengaja menghancurkan informasi (Pasal 53); b) mereka yang secara sengaja membuat informasi ang tidak benar (Pasal 55); dan c) pejabat publik yang tidak menjalankan kewajibannya dalam rangka keterbukaan informasi (Pasal 52).
UU KIP juga mengatur tentang ancaman pidana bagi penyalahgunaan informasi dan pembocoran informasi rahasia. Terkait dengan pembahasan kedua ketentuan tersebut, pada saat pembahasan terdapat masukan dari Koalisi untuk Kebebasan Informasi agar ketentuan tersebut tidak perlu diatur dalam UU KIP karena sudah banyak diatur dalam ketentuan undang-undang lainnya, misal KUHP, UU Rahasia Dagang, dll. Untuk itu penerapan ancaman pidana ini harus dilakukakan secara hati-hati oleh penegak hukum dengan memperhatikan ketentuan pidana yang telah diatur dalam Undang-undang lain tersebut. Ancaman bagi penyalahgunaan informasi diatur dalam pasal 51, sedangkan ancaman bagi pembocor informasi rahasia diatur dalam Pasal 54.

KESIMPULAN

Dari apa yang telah dijabarkan pada penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan bawasannya negara di bentuk oleh masyarakat yang karenanya masyarakat merupakan pemilik negara, hal ini sewajarnya negara melayani masyarakat. Sebagai abdi masyarakat, apa yang dilakukan negara harus sepengetahuan masyarakat. Agar masyarakat mengetahui aktifitas negara, maka informasi atau keterbukaan informasi merupakan landasan hak dasar yang tak bisa terbantahkan yang harus disiapkan oleh lembaga negara, yaitu dengan menyediakan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat, dengan hal tersebut berarti negara menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, karena hak dasar atau yang sering kita sebut hak asasi manusia dimana untuk mendapatkan informasi yang di inginkan dapat terpenuhi. Maka dengan di Undangkannya Undang-Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, segala hal baik penyelengaraan pemerintahan negara dapat kita lihat dengan transparan tanpa adanya kerahasiaan dari aparatur negara, sehingga masyarakat dapat mengkontrol dan merupakan sarana untuk memantau serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan. Pemerintahan yang demokratis akan berusaha semaksimal mungkin membuka ruang informasi yang dibutuhkan publik.